Penting untuk dicatat bahwa, meski fakta dan opini adalah hal yang berbeda, namun fakta dapat digunakan untuk mendukung opini agar menjadi lebih kuat. Sebagai contoh kalimat berikut, Polri melakukan interception dalam penegakan hukum yang juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Bunyinya, penyadapan hanya dilakukan kepada orang-orang https://agusjokopramono87418.nizarblog.com/35912628/5-easy-facts-about-fakta-boneka-pegasus-andy-utama-described