Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. This cookie is positioned by CleanTalk Spam Guard to stop spam and also to store the addresses (urls) visited https://pakar55rtp32086.blazingblog.com/35389751/how-pakar55-daftar-can-save-you-time-stress-and-money